Senin, 21 November 2011

MAKALAH PKN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Era globalisasi memberikan tantangan bagi dunia pendidikan, dalam hal ini pendidikan tinggi, untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu berperan secara global. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan Tinggi sebagai bagian integral dari kehidupan bangsa dan Negara, memegang peranan dalam mengisi kehidupan bangsa dan negara dalam berbagai bidang, melalui penyediaan tenaga ahli.
Pendidikan yang dilakanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar. Mengingat begitu pentingnya peran penting Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi pembentukan kepribadian tiap warga Negara Indonesia, maka perlu diterapkan satu model pembelajaran yang tepat didalamnya.

1.2 Permasalahan
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan dikaji dalam maklah ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana peranan dan fungsi Mata kuliah PKN Terhadap Pembentukan Perilaku Mahasiswa Indonesia ?
2. Bagaimana kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia ?
3. Mengapa dikembangkannya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan di Perguruan Tinggi ?

1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui peranan dan fungsi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam pembentukan perilaku mahasiswa Indonesia, dan mahasiswa diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif setelah mengetahui pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. . Namun secara umum makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.





BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
1.Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).
2. Segi pembelaan negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
a. Hak dan kewajiban warga Negara.
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak asasi manusia.
2. Wawasan nusantara.
3. Ketahanan nasional.
4. Politik dan strategi nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan perilaku Mahasiswa Indonesia dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) yang dilakukan oleh berbagai negara mengarah dan bertujuan agar warga negara bangsa tersebut mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah dan masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fondamental ( dasar negara ) yang dianut bangsa yang bersangkutan. Sejalan dengan kenyataan tersebut pada hakekatnya PKn yang merupakan salah satu bagian dari matakuliah kepribadian harus mengedepankan aspek afektif dikalangan mahasiswa.
Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari relevansinya dengan kondisi dan tantangan kehidupan nyata dalam masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan kontribusi yang posiif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan yang sedang dan akan dihadapi suatu bangsa atau masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang dikembanmgkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-nilai fondamental bangsa ( masyarakat ) tersebut sesuai dengan dinamika perubahan sosial, agar nilai-nilai fondamental tersebut menemukan relevansinya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikembangkan di Indonesia seharusnya juga mampu menemukan kembali relevansi nilai-nilai fondamental masyarakat dengan dinamika sosial yang berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak boleh hanya bermateri pada persoalan-persoalan kognitif semata, tetapi harus memberikan sentuhan moral and social action. Sentuhan moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih besar, agar pengajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya, yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Sesungguhnya pada saat pendiri Republik menetapkan pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional”, dimaksudkan agar pendidikan dirancang, terutama pendidikan sekolah, untuk melahirkan warganegara Indonesia yang mendukung berkembangnya bangsa yang cerdas kehidupannya. Dengan kata lain pendidikan nasional hakekatnya adalah pendidikan kewarganegaraan agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin, baik disiplin sosial maupun disiplin nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual, kemampuan profesional/atau vokasional, dalam rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan dan kemanusiaan, serta dalam moral, karakter dan kepribadian. Manusia berkualitas seperti inilah yang diharapkan dihasilkan oleh proses pendidikan di sekolah. Dan atas dasar persepsi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan manusia yang berkualitas seperti inilah, mengapa senator John F Kennedy (1957) dan para Gubernur di Amerika Serikat mamandang bahwa keberhasilan Amerika Serikat dalam persaingan global ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran yang dialami peserta didik di sekolah. Secara empirik dan teoretik sejak industrialisasi, sekolah adalah lembaga sosial yang difungsikan untuk mendukung dan membangun negara peradaban, dan pendidikan nasional adalah berfungsi membangun negara bangsa.
Dalam pandangan kelompok kami , yang menentukan kemampuan sistem pendidikan nasional suatu negara menghasilkan manusia berpendidikan yang mampu mendukung lahirnya negara bangsa yang kuat, disamping mutu proses pembelajarannya yang bermakna sebagai proses pembudayaan berbagai kemampuan, nilai, dan sikap, adalah manajemen dan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dari segi pembiayaan inilah akan menyoroti dampaknya kepada pembangunan loyalitas dan kebanggaan warga bangsa kepada negara bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan dikembangkan dalam pendidikan di perguruan tinggi karena merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya. Serta bertujuan agar warga negara bangsa tersebut mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah dan masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fondamental ( dasar negara ) yang dianut bangsa yang bersangkutan.






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dalam pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (civic Education) adalah usaha sadar untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan menumbuhkan sikap serta wawasan kebangsaan, cinta tanah air yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukanlah mata kuliah yang baru, karena sudah ada sejak dulu, hanya perubahan nama dan istilah yang digunakan mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu cara penanaman nilai-nilai fundamental bangsa. Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirtkan warga negara yang baik dan betanggungjawab, karena kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


3.2 Saran
Perlu ditingkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya peran Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana peningkatan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme sebagai generasi penerus bangasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar